Senin, 11 Februari 2008

AD/ART (part1)

ANGGARAN DASAR
UKMF FOSSI FH UNILA

MUKADIMAH

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Bahwa sesungguhnya mahasiswa muslim merupakan komunitas integral mayarakat yang harus sadar akan tanggung jawabnya kepada Allah SWT. Sebagai umat terbaik yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia, tanggung jawab itu dilaksanakan dan diiringi oleh perbuatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar kepada sesama manusia, sehingga fungsi mahasiswa sebagai agen peubah selalu melekat dalam diri setiap mahasiswa muslim.

Dengan dilandasi oleh keimanan kepada Allah SWT, Malaikat-malaikat Allah SWT, Rasul-rasul Allah SWT, Kitab-kitab Allah SWT, Hari Akhir serta Qodlo dan Qodar, Mahasiswa Muslim Fakultas Hukum Universitas Lampung bertekad menyiapkan dan membina dirinya untuk darma baktinya. Hal itu dapat dilakukan melalui pembentukan jati diri yang memiliki pengetahuan dan keterampilan akademis , berakhlaqul karimah serta sikap mandiri yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

Menyadari bahwa semua tersebut hanya dapat dicapai dengan taufik dan hidayah dari Allah SWT serta dengan usaha yang teratur dan terencana, oleh karena itu kami Mahasiswa Muslim Fakultas Hukum Universitas Lampung menghimpun diri dalam Forum Silaturrahim dan Studi Islam yang digerakkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Forum Silaturrahim dan Studi Islam Fakultas Hukum Universitas Lampung yang selanjunya disingkat FOSSI FH Unila.


Pasal 2
WAKTU

FOSSI FH Unila didirikan di Bandar Lampung pada tanggal 25 Oktober 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

FOSSI FH Unila berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN STATUS

Pasal 4
ASAS

FOSSI FH Unila berasaskan Islam.

Pasal 5
SIFAT

FOSSI FH Unila bersifat :
Teguh memegang ajaran Islam;
Dakwah;
Sebagai wadah berhimpun mahasiswa muslim FH Unila yang bersifat non-struktural di dalam birokrat fakultas;
Terbuka untuk setiap mahasiswa muslim di FH Unila;
Mengutamakan persaudaraan antar sesama mahasiwa muslim dan toleransi dengan mahasiswa non muslim di lingkungan Fakultas Hukum Unila.

Pasal 6
STATUS

FOSSI FH Unila adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) muslim di tingkat fakultas.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 7
TUJUAN

Tercapainya pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di civitas akademika FH Unila khususnya dan Unila pada umumnya.
Terbentuknya Insan Akademis yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang memiliki kemandirian, pengetahuan dan keterampilan baik di bidang akademis maupun keorganisasian serta bertanggung jawab kepada Allah SWT.
Mempererat Ukhuwah Islamiyah bagi civitas akademika FH Unila pada khususnya dan mahasiswa Unila pada umumnya.

Pasal 8
FUNGSI

Sebagai wadah aktivitas dakwah, komunikasi, koordinasi dan informasi serta media belajar bagi mahasiswa muslim di FH Unila khususnya dan mahasiswa muslim Unila pada umumnya.
Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang bernafaskan Islam dan keilmuan yang diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan Islam dan keilmuan.

Pasal 9
PERANAN

UKMF FOSSI FH Unila bergerak dalam upaya:
Melaksanakan Amar Ma’ruf nahi Munkar di lingkung-an FH Unila khususnya dan Unila umumnya;
Mempersiapkan generasi muda yang beriman, dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki intelektualitas yang tinggi;
Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ke-Islaman dan kegiatan keilmuan.

1 komentar:

THR33 mengatakan...

ini atas nam siapa yah yg kelola, kalo fossi sdh ada blog sendiri..trus koq nama addressnya fossi tapi head title-nya alumni fossi?
kalo yg di JKT dan sekitarnya juga ada blog..bisa di share ga?supaya ga tumpang tindih

Template by:
Free Blog Templates