ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Badan Kelengkapan adalah hasil distribusi wewenang, tugas pokok dan fungsi UKMF FOSSI FH Unila dalam Musyawarah Umum FOSSI FH Unila,yang terdiri dari :
a. Dewan Pembina, yaitu badan kelengkapan organisasi yang dipilih dan diangkat oleh MUF FH Unila sebagai pembina organisasi;
b. Ketua dan Wakil Ketua, yaitu badan kelengkapan organisasi yang dipilih dan diangkat oleh MUF FH Unila sebagai penggerak organisasi.
Pengurus adalah perangkat pelaksana organisasi yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua dan Wakil Ketua.
Anggota :
c. Anggota Biasa terdiri dari :
Mahasiswa FH Unila yang mendaftarkan diri dan memenuhi persuaratan UKMF FOSSI FH Unila yang selanjutnya disebut Mujahid Muda FOSSI (MMF);
Mantan Pengurus dan Badan Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila yang masih berstatus mahasiswa;
d. Anggota Luar Biasa adalah mantan Pengurus dan Badan Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila yang telah lulus;
e. Anggota Kehormatan adalah setiap pribadi muslim yang telah berjasa pada UKMF FOSSI FH Unila, yang ditetapkan dengan surat keputusan
Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA
Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Pembina mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi;
Hak berpartisipasi dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila.
b. Ketua dan Wakil Ketua mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara dalam setiap forum UKMF FOSSI FH Unila;
Hak memilih dan hak dipilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi;
Hak mewakili keluar organisasi.
Pengurus mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak memilih dan hak dipilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi untuk kepentingan organisasi;
Hak Anggota :
c. Anggota Biasa mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak memilih dan hak dipilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila dengan seizin Ketua UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi;
d. Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak memilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak berpartisipasi dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila;
e. Anggota Kehormatan mempunyai hak :
Memberikan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Pembina mempunyai kewajiban:
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ;
Melakukan pembinaan terhadap UKMF FOSSI FH Unila
Ketua dan Wakil Ketua mempunyai kewajiban:
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi AD dan ART serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Berperan aktif dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ
Pengurus mempunyai kewajiban :
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi AD dan ART serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Ikut serta dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila;
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ
Kewajiban Anggota :
c. Anggota Biasa mempunyai kewajiban:
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi AD dan ART serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Berperan aktif dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila;
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ
d. Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
Membantu dan memelihara nama baik dan
kehormatan UKMF FOSSI FH Unila
e. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban:
Memelihara nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila.
Senin, 11 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar