Senin, 11 Februari 2008

ART (part3 habis)

BAB III
RESHUFLE DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS SERTA PENGGANTIAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA

Pasal 10
RESHUFLE DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Apabila kepengurusan tidak berjalan secara efektif, maka kepengurusan tersebut dapat direshuffle atas pertimbangan Dewan Pembina;
Apabila pengurus melanggar AD dan ART serta GBHO, atau tidak intensif mengikuti Follow Up BBQ, tidak pernah hadir dalam musyawarah pengambilan keputusan dan tidak dapat bekerja sesuai dengan kebijakan organisasi, maka pengurus tersebut dapat di peringatkan.

Pasal 11
PENGGANTIAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA

Apabila ketua dan/atau wakil ketua melakukan kegiatan/ perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, AD dan ART serta GBHO UKMF FOSSI FH Unila, maka Ketua dan/atau Wakil Ketua dapat diganti;
Meninggalkan tugas dan/atau wilayah Bandar Lampung selama sekurang-kurangnya 2x7 hari selama masa efektif akademik tanpa mengangkat pejabat sementara, maka ketua dan/atau wakil ketua dapat diganti;
Membuat keputusan stra tegis secara sepihak tanpa melakukan mekanisme pengambilan keputusan, maka ketua dan/atau wakil ketua dapat diganti kecuali dapat mempertanggungjawabkannya.

Pasal 12
MEKANISME RESHUFLE DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS SERTA PENGGATNTIAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA

Reshufle pengurus dapat dilakukan oleh ketua dan/atau wakil ketua atas pertimbangan Dewan Pembina;
Pemberhentian pengurus dilaksanakan oleh ketua dan/atau wakil ketua atas pertimbangan Dewan Pembina secara lisan/tulisan minimal 3 (tiga) kali dalam satu bulan setelah pengurus tersebut mendapat teguran;
Penggantian ketua dan/atau wakil ketua dilaksanakan pada MIF FH Unila, yang dihadiri lebih dari 1/2 pengurus dan seluruh anggota Dewan Pembina.

BAB IV
PERMUSYAWARAHAN

Pasal 13
MUSYAWARAH UMUM FOSSI FH UNILA

Musyawarah Umum FOSSI FH Unila yang selanjutnya disingkat MUF FH Unila adalah wahana permusyawarahan tertinggi untuk mencapai mufakat di UKMF FOSSI FH Unila;
Peserta MUF FH Unila terdiri dari anggota UKMF FOSSI FH Unila dan undangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan khusus;
Kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila bertanggung jawab dalam pelaksanaan MUF FH Unila;
Peserta MUF selanjutnya disebut sebagai anggota MUF FH Unila.

Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG MUF FH UNILA

Menetapkan tata tertib dan agenda acara MUF FH Unila;
Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila;
Merubah dan menetapkan AD dan ART serta GBHPK UKMF FOSSI FH Unila;
Menetapkan rekomendasi hasil MUF FH Unila;
Menetapkan tata tertib pemilihan dan riteria Dewan Pembina, ketua dan wakil ketua UKMF FOSSI FH Unila;
Memilih dan menetapkan pimpinan MUF FH Unila
Memilih dan melantik Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila;
Memilih dan melantik ketua dan wakil ketua UKMF FOSSI FH Unila;

Pasal 15
MKANISME PEMLIHAN KETUA,WAKIL KETUA,SERTA DEWAN PEMBIMNA PADA MUF FH UNILA

1. Satu bulan sebelum pelaksanaan MUF FH Unila,dibentuk tim penjaring yang bertugas menjaring nama - nama calon ketua dan wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina dari para anggota.
2. Tim penjaring memeriksa kelengkapan berkas - berkas administrasipara calon ketua dan wakil ketua serta para calon anggota Dewan Pembina.
3. Nama - nama calon Ketu dan Wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina yang telah lolos seleksi berkas administratif kemudian diserahkan ke Tim Formatur.
4 .Setelah nama - nama calon ketua dan Wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina di verifikasi oleh Tim Formatur kemudian nama - nama yang lolos verifikasi tersebut segera diumumkan oleh Tim Formatur.
5. Para calon Ketua dan Wakil Ketua yang lolos verifikasi ,menyampaikan Visi Misi dalam MUF FH Unila.
6 a.Sebelum pemilihan anggota Dewan Pembina
dilaksanakan,calon anggota Dewan Pembina diminta untuk
keluar dan diadakan pemilihan oleh peserta MUF.
.Setelah pemaparan Visi Misi calon Ketua dan Wakil Ketua selesai,para calon Ketua dan Wakil Ketua diminta keluar untuk diadakan pemilihan oleh peserta MUF c.Pemilihan anggota Dewan Pembinaserta Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan secara terpisah dengan pemilihan anggota Dewan Pembina terlebih dahulu.
7. Pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina dilaksanakan secara musyawarahmufakat oleh peserta MUF.
8. Apabila dalam musyawarah mufakat tersebut tidak ada kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan melalui suara terbanyak.
9. sPelantikan Ketua dan Wakil Ketua serta Dewan Pembina terpilih dilaksanakan setelah pemilihan selesai oleh Pimpinan Musyawarah.

PASAL 16
TIM PENJARING DAN TIM FORMATUR

1. Berdasarkan tugas dan wewenang,Ketua memilih Tim Penjaring yang akan bekerja sebelum MUF dilaksanakan,dengan peryimbangan Dewan Pembina.
2. Berdasarkan tugas dan wewenang,Dewan Pembinasecara otomatismenjadi Tim Formatur yang bekerja sebelum MUF dilaksanakan.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut akan d atur oleh keputusan ketua.

Pasal 18
MUSYAWARAH ISTIMEWA FOSSI FH UNILA

Musyawarah Istimewa FOSSI FH Unila selanjutnya disingkat MIF FH Unila dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban ketua dan/atau wakil ketua dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD dan ART serta GBHO UKMF FOSSI FH Unila sebelum masa jabatannya berakhir;
MIF FH Unila dapat menunjuk dan menetapkan ketua dan/atau wakil ketua pengganti sampai periode kepengurusan berakhir;
MIF FH Unila berhak untuk membubarkan UKMF FOSSI FH Unila atas rekomendasi dari seluruh Badan Kelengkapan dan pengurus UKMF FOSSI FH Unila;
MIF FH Unila berwenang melakukan perubahan terhadap AD dan ART serta GBHO UKMF FOSSI FH Unila.

Pasal 19
PENYELENGGARAAN MIF FH UNILA

MIF FH Unila dilaksanakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 kepengurusan dan atas pertimbangan Dewan Pembina;
Mekanisme penyelenggaraan MIF FH Unila diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 20
MUSYAWARAH LAINNYA

Musyawarah Dewan Pembina yang selanjutnya disingkat MDP adalah :
a. Musyawarah yang dihadiri oleh Dewan Pembina;
b. Diadakan minimal 1 kali dalam 2 pekan;
c. Bila dianggap perlu dapat menghadirkan salah satu, sebagian atau seluruh pimpinan;
Musyawarah Pleno pengurus yang selanjutnya disingkat MPP adalah :
a. Muayawarah yang dihadiri oleh pengurus UKMF FOSSI FH Unila guna menetapkan kebijakan serta membahas permasalahan strategis yang bersifat umum;
b. Membentuk badan pekerja yang akan mempersiap-kan segala sesuatu ketentuan dan peraturan MUF FH Unila;
c. Diadakan minimal tiga bulan sekali dan/atau satu bulan sebelum MUF FH Unila.
Musyawarah Pimpinan selanjutnya disingkat Muspim adalah:
Musyawarah yang dihadiri oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan-kebijakan pimpinan
Jika dipandang perlu dapat menghadirkan Dewan Pembina;
Diadakan minimal satu bulan sekali.
Musyawarah Kerja yang selanjutnya disingkat MK adalah:
Musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus guna membahas pembuatan dan evalusi pelaksanaan program kerja;
MK diadakan dalam waktu yang bersifat tentatif.
Musyawarah departemen yang selanjutnya disebut MD adalah:
Musyawarah yang diselenggarakan departemen yang dihadiri oleh kepala departemen, sekretaris departemen dan anggota divisi departemen;
Jika dianggap perlu dapat menghadirkan pimpinan, ketua/wakil ketua, maupun Dewan Pembina;
MD membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan departemen masing-masing;
Diadakan minimal satu kali dalam satu pekan
Musyawarah Biro BBQ yang selanjutnya disebut MB3Q adalah :
d. Musyawrah yang diselenggarakan Biro BBQ yang dihadiri oleh Kepala Biro BBQ Ikhwan, Sekretaris Biro BBQ Akhwat, dan anggota Biro BBQ
e. Musyawarah yang dilakukan oleh Biro BBQ guna membahas dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Biro BBQ;
f. Jika dianggap perlu dapat menghadirkan Dewan Pembina, Departemen Pengkaderan dan/atau para tutor BBQ
g. MB3Q diadakan minimal 1 pekan sekali
Musyawarah Biro Usaha Mandiri yang selanjutnya disebut MBUM adalah :
Musyawarah yang diselenggarakan Biro Usaha Mandiri yang dihadiri oleh Direktur BUM, Sekretaris BUM, dan anggota BUM;
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Biro Usaha Mandiri guna membahas dan memecehkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Biro Usaha Mandiri;
Jika dipandang perlu dapat menghadirkan Ketua dan Bendahara;
MBUM dilaksanakan minimal dua pekan sekali.
BAB V
KEUANGAN

Pasal 21

1. Keuangan UKMF FOSSI FH Unila berasal dari :
a. Dana Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unila;
b. Dana hasil kerjasama UKMF FOSSI FH Unila dengan instansi lain yang halal dan thoyib;
c. Sumbangan-sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan UKMF FOSSI FH Unila;
d. Dana hasil mandiri yang dikelola oleh Biro Usaha Mandiri UKMF FOSSI FH Unila.
2. Segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar dikelola oleh bendahara dan staf keuangan UKMF FOSSI FH Unila yang disosialisasikan dalam MusPim dan dipertanggung-jawabkan pada MUF FH Unila.
3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha mandiri baik yang menyangkut keuntungan dan kerugian dikelola oleh BUM FOSSI FH Unila yang disosialisasikan dalam MusPim dan dipertanggungjawabkan pada MUF FH Unila.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan dimuat dalam ketentuan khusus selama tidak bertentangan dengan AD dan ART UKMF FOSSI FH Unila.




BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 23

Ketentuan diatur dalam pasal 15, 16. dan 17 ART ini mulai berlaku pada penyelaenggaraan MUF FH Unila tahun 2007.

BAB VIIi
PENGESAHAN

Pasal 24

1. Pengesahan ART FOSSI FH Unila ini dilakukan pada MUF FH Unila pada tanggal 23 Rabiul Awal 1427 H/21 Mei 2006.
2. ART ini berlaku seja tanggal ditetapkan hingga dibentuk ART baru.

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates