Senin, 11 Februari 2008

ART (part2)

Pasal 4
HILANG KEANGGOTAAN
2. Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Pembina hilang keanggotaan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
b. Ketua dan Wakil Ketua mempunyai kewajiban:
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
2 Pengurus hilang keanggotan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
Diberhentikan oleh Ketua atas rekomendasi pimpinan dengan pertimbangan oleh Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan mendapat persetujuan Ketua dan pertimbangan Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila
3 Anggota hilang keanggotan jika :
a . Anggota Biasa kehilangan keanggotaan jika:
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan mendapat persetujuan Ketua dan pertimbangan Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila
b . Anggota Luar Biasa kehilangan keanggotaan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan kepada Ketua
c. Anggota Kehormatan kehilangan keanggotaan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan mendapat persetujuan Ketua dan pertimbangan Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila

Pasal 5
SANKSI-SANKSI

Setiap anggota dikenakan sanksi organisasi bila melanggar AD dan ART dan/atau peraturan yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila.
Mekanisme penjatuhan dan bentuk sanksi organisasi adalah sebagai berikut :
a. Teguran secara lisan oleh pimpinannya
b. Teguran tulisan oleh Ketua UKMF FOSSI FH Unila
c. Direkomendasikan oleh pimpinan untuk diberhentikan dari keanggotaan UKMF FOSSI FH Unila, disertai dengan menghilangkan hal-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota UKMF FOSSI FH Unila sementara waktu hingga keluar keputusan Ketua melalui Musyawarah Pimpinan dengan pertimbangan Dewan Pembina;
d. Masing-masing tahapan di atas dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) pekan.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6
BADAN KELENGKAPAN
Badan Kelengkapan UKMF FH Unila, terdiri dari :
3. Dewan Pembina
4. Seorang Ketua
5. Seorang Wakil Ketua





Pasal 7
PENGURUS

1. Pengurus UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Seorang Sekretaris Umum;
Seorang Bendahara;
Tiga orang Kepala Departemen :
Departemen Kaderisasi
- Divisi Studi Keorganisasian
- Divisi Rekruitmen
Departemen Kajian dan Studi Islam
- Divisi Kajian dan PHBI
- Divisi Muslimah
Departemen Media Informasi dan Seni
- Divisi Penerbitan
- Divisi Seni
Tiga orang Sekretaris Departemen
Dua orang kepala Biro
Dua orang sekretaris Biro
- Divisi Pemasaran dan Pengadaan Barang
- Divisi Dana dan Usaha
Staf Kesekretariatan, Perpustakaan dan Takmir Musholla
Staf Keuangan
Biro BBQ
- Divisi Tutorial
- Divisi Kegiatan Penunjang
- Divisi Administrasi dan Rumah Tangga
Pimpinan, terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris Umum;
d. Bendahara;
e. Kepala Departemen;
f. Sekretaris Departemen;
g. Kepala Biro BBQ Ikhwan;
h. Sekretarisr Biro BBQ;
i. Kepala BUM.
j. Sekretaris BUM
Kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila diketahui oleh Dekanat Fakultas Hukum Unila.
Pasal 8
RANGKAP JABATAN

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum UKMF FOSSI FH Unila tidak dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris umum dan bendahara umum) pada organisasi lain baik di dalam dan/atau di luar lingkungan Unila pada periode yang sama.
Pengurus UKMF FOSSI FH Unila selain: ketua, wakil ketua, sekretaris umum dan bendahara umum dapat merangkap jabatan pada organisasi kemahasiswaan lain di lingkup Unila dan harus menyesuaikan tindakan dengan AD dan ART UKMF FOSSI FH Unila serta ketentuan lainnya.

Pasal 9
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang badan kelengkapan dan pengurus dibuat agar badan kelengkapan dan pengurus mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
Dewan Pembina
Tugas dan wewenang :
Memberikan pertimbangan pada kepengurusan bila diperlukan;
Bertanggung jawab pada pembinaan mahasiswa muslim di Fakultas Hukum Unila;
Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan BBQ di Fakultas Hukum Unila;
Menjadi tim Formatur
Ketua
Tugas :
Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi yang dilaksanakan tiap-tiap depertemen, staf dan biro, baik ke dalam maupun keluar organisasi;
Memimpin dan mengkoordinasikan semua Departemen, Biro, dan Staf bersama-sama dengan presidium menentukan kebijakan organisasi;
Bersama-sama dengan pimpinan menentukan kebijakan - kebijakan organisasi dengan pertimbangan Dewan Pembina;
Seorang Ketua dapat mengambil keputusan yang mendesak tanpa persetujuan pimpinan;
Mengeluarkan surat mandat dan surat keputusan;
Bersama dengan bendahara menentukan kebijakan keuangan organisasi;
Mengeluarkan surat mandat dan surat keputusan;
Mewakili organisasi dalam hubungan keluar organisasi;
Bersama dengan pimpinan yang lain mengarahkan, mengawasi dan menjaga hubungan serta kinerja pengurus menuju budaya tertib organisasi;
Membentuk tim penjaring
Wewenang :
Meminta laporan kegiatan dari tiap-tiap Departemen dan Biro;
Menyetujui atau menolak kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan GBHO, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh tiap departemen,
Melakukan pemberhentian dan reshuffle pengurus dengan pertimbangan Dewan Pembina.
Wakil Ketua
tugas dan wewenang :
Membantu Ketua dalam memimpin dan mengkoordinasikan semua departemen, staf dan biro serta bersama pimpinan menentukan kebijakan organisasi;
Mengkoordinir hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas pengurus muslimah.
Sekretaris Umum
Tugas dan Wewenang :
Mewakili ketua dalam menjalankan tugas jika ketua berhalangan;
Membantu ketua dan wakil ketua dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan organisasi;
Membantu ketua dalam mengkoordinir dan mengawasi aktivitas organisasi;
Bertanggungjawab terhadap administrasi organisasi;
Mengkoordinir tugas-tugas kesekretariatan dan pengelolaan perpustakaan dibantu oleh staf kesekretariatan dan perpustakaan;
Membantu ketua menyusun laporan pertanggung jawaban di akhir kepengurusan.

5. Bendahara:
Tugas dan wewenang :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuang-an baik ke dalam maupun keluar organisasi;
Bersama dengan ketua menentukan kebijakan keuangan organisasi
Bersama dengan staff memngelola keuangan UPTM FOSSI FH Unila;
Berkoordinasi dengan Biro Usaha Mandiri mengupayakan dana usaha mandiri.

6. Kepala Departemen
Tugas dan Wewenang :
a. Bersama-sama dengan Sekretaris Departemen dan seluruh anggota depertemen menyusun rencana program kerja untuk 1 (satu) tahun periode kepengurusan;
b. Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas setiap pelaksanaan program departemen masing-masing;
c. Menunjuk Pejabat sementara dalam melaksanakan tugasnya jika dianggap perlu atas pertimbangan Ketua.
7. Sekretsris Departemen
Tugas dan Wewenang :
Membantu Kepala departemen dalam mengkoordinir departemennya;
Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksana-an program kerja dan administrasi departemen.

8. Anggota Divisi
Tugas :
Anggota Divisi Departemen :
- Membantu Kepala Departemen dan Sekretaris Departemen dalam menjalankan program kerja
- Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan program kerja biro
Anggota Divisi Biro BBQ :
- Membantu kepalar Biro BBQ dalam menjalankan program kerja;
- Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan program kerja biro.
Anggota Divisi BUM :
- Membantu kepala BUM dalam menjalankan program kerja;
- Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan program kerja biro.

9. Biro BBQ
Tugas dan Wewenang :
Merencanakan dan merumuskan Program kerja yang berkaitan dengan BBQ;
Menyelenggarakan progran BBQ di Fakultas Hukum Unila
Berkoordinasi dengan dosen PAI, Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila, dan Biro BBQ Universitas dan Departemen Pengkaderan UKMF FOSSI FH Unila dalam pelaksanaan BBQ.
10. Biro Usaha Mandiri
Tugas dan Wewenang :
Merencanakan dan merumuskan program kerja yang berkaitan dengan BUM;
Menyelenggarakan dan mengelola usaha mandiri serta mengoptimalkan peluang usaha bersama UKMF FOSSI FH Unila;
Mengatur bagi hasil usaha mandiri dengan FOSSI FH Unila;
Mengadakan kerjasama dengan pihak lain yang halal dan thoyib;
Mengkoordinasikan kegiatan BUM dengan bendahara;
Membuat laporan neraca laba rugi pada ketua cq. Bendahara 1 semester sekali;
Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja BUM.

11. Staf Kesekretariatan dan Perpustakaan
Tugas dan Wewenang :
Membantu Sekretaris Umum atas pelaksanaan program kerja;
Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
Memelihara dan mengelola ruang serta fasilitas kesekretariatan UKMF FOSSI FH Unila;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan perkembangan perpustakaan UKMF FOSSI FH Unila.
Mengarsipkan dokumen dan memelihara alat-alat serta hasil-hasil kegiatan UKMF FOSSI FH Unila

12. Staf Keuangan
Tugas dan Wewenang :
Membantu bendahara dalam mengelola keuangan UKMF FOSSI FH Unila;
Mewakili dan menggantikan fungsi bendahara apabila berhalangan.

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates