BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 10
GAMBAR LAMBANG
Pasal 11
BENTUK DAN WARNA
Lambang UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Warna dasa berwarna putih;
Bingkai persegi lima berwarna hitam;
Tulisan FORUM SILATURRAHIM DAN STUDI ISLAM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG berwarna biru di dalam bingkai lingkaran berwarna hiam;
Dua buah bulan bintang berwarna emas;
Pondasi berundak enam berwarna hitam beserta bayangannya;
Timbangan berwarna hitam;
Tulisan Al-Qur’anul Karim dengan kaidah bahasa Arab berwarna merah dalam lingkaran berwarna hitam
Pasal 12
MAKNA
Bingkai bersegi lima melambangkan rukun Islam sebagai dasar ruhiyah;
Lingkaran melambangkan dakwah islam yang menyeluruh;
Timbangan berwarna hitam melambangkan keadilan;
Pondasi berundak enam beserta bayangannya melambangkan rukun iman sebagai dasar aqidah;
Tulisan Al-Qur’anul Karim melambangkan pedoman organisasi;
Tulisan FORUM SILATURRAHIM DAN STUDI ISLAM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG melambangkan nama organisasi;
Warna dasar putih melambangkan kesucian niat dan tujuan;
Warna hitam melambangkan ketegasan dan kepastian;
Warna biru melambangkan keluasan cakrawala berpikir;
Warna merah melambangkan keberanian;
Warna emas melambangkan kejayaan Islam;
BAB V
BENDERA ORGANISASI
PASAL 13
Warna bendera
Bendera UKMF FOSSI FH Unila berwarna merah
Pasal 14
BENTuk dan Ukuran bendera
ukuran bendera UKMF FOSSI FH UNILA memiliki:
1. Ukuran bendera UKMF FOSSI memiliki panjang dan lebar yaitu 3 : 2
2. Bentuk ukuran bendera adalah persegi panjang
Pasal 15
Letak lambang
lambang UKMF FOSSI FH unila terletak tepat ditengah.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN SASARAN
Pasal 16
KEANGGOTAAN
UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Badan Kelengkapan :
a. Dewan Pembina
b. Ketua dan Wakil Ketua
Pengurus;
Anggota :
c. Anggota Biasa;
d. Anggota Luar Biasa;
e. Anggota Kehormatan.
Pasal 17
SASARAN
Sasaran UKMF FOSSI FH Unila adalah civitas akademika FH Unila.
BAB VII
KELENGKAPAN
Pasal 18
Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Musyawarah Umum UKMF FOSSI FH Unila yang selanjutnya disingkat MUF FH Unila.
Musyawarah Istimewa UKMF FOSSI FH Unila yang selanjutnya disingkat MIF FH Unila.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKMF FOSSI FH Unila yang merupakan aturan dasar kelembagaan UKMF FOSSI FH Unila.
Garis-garis Besar Haluan Program Kerja yang selanjutnya disingkat GBHO, merupakan dasar gerak dan arah bagi badan kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila.
Adanya renstra (Rencana dan Strategi)
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Kedaulatan tertinggi UKMF FOSSI FH Unila terletak pada Musyawarah Umum FOSSI FH Unila.
Badan Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 20
Kepemimpinan tertinggi UKMF FOSSI FH Unila dipegang oleh Ketua.
Pasal 21
UKMF FOSSI FH Unila mempunyai garis hubungan koordinasi dengan UKMU BIROHMAH.
Pasal 22
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris Umum;
Bendahara;
Kepala Departemen;
Sekretaris Departemen;
Biro BBQ;
Biro Usaha Mandiri;
Kepala divisi;
Staf;
Biro Kesekretariatan dan Kepustakaan
Pasal 23
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS
Ketua dan Wakil Ketua UKMF FOSSI FH Unila dipilih melalui Musyawarah Umum FOSSI FH Unila.
Sekretaris Umum, Bendahara, dan Pengurus ditunjuk oleh Ketua dan wakil ketua dengan pertimbangan Dewan Pembina.
Biro BBQ adalah badan semi otonom, ditunjuk oleh Ketua dan Wakil Ketua yang mempunyai koordinasi dengan dosen PAI FH Unila, Dewan Pembina, Biro BBQ Universitas, dan dengan Departemen Pengkaderan.
Biro Usaha Mandiri adalah badan semi otonom, ditunjuk oleh Ketua dan Wakil Ketua serta mempunyai koordinasi dengan Bendahara.
Pengurus UKMF FOSSI FH Unila menduduki jabatan selama satu tahun periode kepengurusan terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali.
Tata tertib pemilihan dan pengukuhan pengurus UKMF FOSSI FH Unila diatur dalam ketentuan khusus.
Dalam keadaan tertentu Ketua dan Wakil Ketua dapat melakukan reshuffle pengurus UKMF FOSSI FH Unila dengan pertimbangan Dewan Pembina.
BAB IX
SARANA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Instansi pengambilan keputusan terdiri dari :
Musyawarah Umum FOSSI FH Unila;
Musyawarah Istimewa FOSSI FH Unila;
Musyawarah Dewan Pembina;
Musyawarah Pleno Pengurus;
Musyawarah Pimpinan;
Musyawarah Kerja;
Musyawarah Departemen;
Musyawarah Biro.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini selanjutnya akan diatur dalam ART UKMF FOSSI FH Unila dan/atau aturan ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD UKMF FOSSI FH Unila.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Dasar ini disahkan di Unila
AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dibentuk Anggaran Dasar baru.
Senin, 11 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar