Senin, 25 Februari 2008

AKHWAT-AKHWAT TANGGUH HUKUM UNILA


Ingin tahu akhwat-akhwat tangguh, Lihat FOSSI FH Unila donk !!!

Ini dia FOSSI tempoe doeloe ...


Gak tau dech ini taon berapa, yang jelas, pemeran-pemeran nyang ada di foto ini, kebanyakan (malah hampir semuanya) dah menggenapkan setengah diennya ....

Ikhwan 2003 Hukum !!!


Ini adalah pejuang-pejuang di Fak. Hukum, angkatan 2003,
dari kiri ke kanan : Bahtiar Rifai (mantan Menteri Hukum BEM U KBM Unila 06-07) Habiebie (mantan Ketua UKMF FOSSI FH Unila 05-06), Sidik Efendi (mantan DePe 06-07), atas Zulkarnain Ridlwan (mantan Ketua Umum Birohman Unila 05-06, sekarang DePe), Agus Sudrajat (sekarang Direktur PAHAM Bandar Lampung) Zainudin Hasan (mantan Gubernur BEM FH Unila 06-07), Efan Aptito (mantan Ketua HIMA HAN FH Unila), Anggi Aribowo (mantan Ketua FOSSI FH 06-07, sekarang jadi DePe FH Unila)

Senin, 11 Februari 2008

Struktur Kepngurusan UKMF FOSSI FH Unila 07-08

SURAT KETETAPAN
KETUA UKMF FOSSI FH UNIVERSITAS LAMPUNG
PERIODE 2007-2008
Nomor : 01/C/Ketua/UKMF FOSSI FH/UL/VI/2007

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN
PENGURUS UKMF FOSSI FH UNILA
PERIODE 2007-2008

Menimbang : 1. Bahwa kepengurusan UKMF FOSSI FH UNILA Periode 2006-2007 telah berakhir 2. Bahwa berdasarkan hasil MUF VIII FOSSI FH Unila, telah terpilih Ketua dan Wakil Ketua 3. Bahwa demi keberlangsungan berjalannya roda organisasi serta untuk membantu Ketua dan Wakil ketua Diperlukan adanya struktur kepengurusan 4. Bahwa untuk dalam hal pengangkatan pengurus perlua adanya surat keputusan
Mengingat : 1. Tri Darma Perguruan Tinggi 2. Konstitusi KBM Universitas Lampung 3. AD/ART UKMF FOSSI FH Unila 4. Garis-garis Besar Haluan Organisasi FOSSI FH Unila
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Ketua, Wakil Ketua, dan Dewan Pembina
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat dan menetapkan nama-nama yang terlampir dalam keputusan ini sebagai pengurus UKMF FOSSI FH Unila periode 2007-2008
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada Hari : Selasa
Tanggal : 26 Juni 2007

Ketua UKMF FOSSI FH Unila,




Jajat Sudrajat
0512011156




Lampiran Surat Keputusan Ketua UKMF FOSSI FH Universitas Lampung
Periode 2007-2008
Nomor : 01/C/Ketua/UKMF FOSSI FH/UL/VI/2007

Sekertaris Umum : Bayu Putra ‘05
Bendahara : M. Ali Badari ‘05

Departemen Kaderisasi (Dept. 1)

Kepala Departemen : Sultan ‘05
Sekretaris Departemen : Rissa Afni ‘05
Anggota :
Hinda ’04 6. Denny Sagita ‘05
Hotlina ’06 7. Robet Antoni ‘06
E. Risti Indah A. ’06 8. Dodi Yanto ‘06
Fenyka ’06 9. A. Fauzi Furqon ‘06
Yuniaty ‘06

Departemen Kajian (Dept. 2)

Kepala Departemen : Ferry Pratama ‘05
Sekretaris Departemen : Tejowati Pratiwi ‘05
Anggota :
Nine ’04 5. Nando Dwi Saputra‘05
Shifa Al-Adawiyah ’06 6. Sutomo ‘06
Nur Hidayah ’06 7. Ahmad Effendi ‘06
Suri Sekar Ayu ’06


Departemen Media Seni dan Informasi (Dept. 3)

Kepala Departemen : Jihad Eko hutomo ‘05
Sekretaris Departemen :Yulinda ‘05
Anggota :
Dina ’04 7. Eka Ahmad S. ‘05
Dian ’04 8. Junisar Sepulau R. ‘05
Yenni ’05 9. Terry Aprian ‘05
Elvina ’06 10. Torri Selly ‘06
Temy ‘06
Jelita Dini Kinanti ‘06

Biro Usaha Mandiri (BUM)

Kepala Biro : Ari Santoso ‘05
Sekretaris Biro : Yustinia ‘05
Anggota :
Lia ’04 6. Agung Riadi ‘05
Eli ’05 7. Robiyansah ‘06
Delia Novarita ’05 8. Supriyansyah ‘06
Indah Widiyansari ’06
Putri Sabta ‘06


Biro Bimbingan Baca Qur’an (BBQ)

Kepala Biro : Agus Triono ‘04
Sekretaris Biro : Febrina Anita Sari ‘05
Anggota :
Widya ’04 7. Asta ‘04
Yayah ’04 8. Ampria Bukhori ‘06
Ika Suharyati ’05 9. Sapriyanto ‘06
Sartika Sari ‘06
Gita Amalia ’06
Elmi Kholiyah ‘06

Biro Akademik (BA)

Kepala Biro : Arif Febrianto ‘05
Sekretaris Biro : Iftah ‘04
Anggota :
Meutia ’06 7. Ade Arif ‘05
Fitriah ‘06 8. W. H. Pratama P. ‘05
Dian Asfita Rahma ’06 9. Hendra Fahlevi ‘06
Aulia ‘06
Criestin Dewi Untari ‘06
Yofa Yuniarti ‘06

Staff Kesekretariatan

Egri Eltareq ’05 7. Indah ‘04
Dodik Hermato ’05 8. Dwi Romadona ‘05
Budi Herlingga ’05 9. Eli yani ‘06
Wahyu Febri Jumaka ’06 10. Nila ‘06
Abdilla Fikra ‘06
Haris Suganda ‘06

Staff Keuangan

Safta ’04 8. Rama Bayu Prakoso‘06
Yeyen ‘04
Delia Novarita ‘05
Reni Ulfa ‘05
Lisme Lalia ‘06
Eva Fitriyana ‘06
Windy ‘06
Dian Afrinita ‘06

No Kontak/Telepon Pengurus UKMF FOSSI FH Unila

1 Ade Arif 081977992227
2 Agung 081977942221
3 Agus Triono 07217593937
4 Ali Badari 081977136295
5 Ari Santoso 081369532387
6 Asta 085658893520
7 Baharudin 085269664645
8 Bayu 081929954334
9 Budi 08561478066
10 Dodik Hermanto 081369530250
11 Ferry 081977260555
12 Jihad 085697196950
13 Sultan 081929960051
14 Terry Aprian 085669767011
15 Wahyu 081977940473
16 Winarno 085658912131
17 Abdillahj Fikri 081977905529
18 Buchori 085669953941
19 Dodi Yanto 081379074190
20 Firmansyah 085268114498
21 Furqon 081977206133
22 Rama 081369432940
23 Robert 08194875296
24 Robiansyah 081808572326
25 Supriansyah 081977123942
26 Sutomo 085669720844
27 Torry 081929945791
28 Denny 081369996000
29 Egri 08111880066
30 Eka 085279689779

MMF
1 Adhi 085268572210
2 Benni 081927971000
3 Chirul 085279487189
4 Darmanto 081369331561
5 Deddy 085279455234
6 Eko 08127970189
7 Heri 085768121230
8 Heriyantomi 081389519217
9 Ikang Fitrah 081361529616
10 Jhon Iwan 08197975253
11 M. Agsa 081379707435
12 Muhassibi 081927930520
13 Nur Andi Hujaemi 085269792178
14 Okkiawan 085779833070
15 Riedho 081977929118
16 Rygo 081929901814
17 Sigit 085269997696
18 Vakatyan 085279413132
19 Yogi 085269943726
20 Zainal Abidin 085269208976

ART (part3 habis)

BAB III
RESHUFLE DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS SERTA PENGGANTIAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA

Pasal 10
RESHUFLE DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Apabila kepengurusan tidak berjalan secara efektif, maka kepengurusan tersebut dapat direshuffle atas pertimbangan Dewan Pembina;
Apabila pengurus melanggar AD dan ART serta GBHO, atau tidak intensif mengikuti Follow Up BBQ, tidak pernah hadir dalam musyawarah pengambilan keputusan dan tidak dapat bekerja sesuai dengan kebijakan organisasi, maka pengurus tersebut dapat di peringatkan.

Pasal 11
PENGGANTIAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA

Apabila ketua dan/atau wakil ketua melakukan kegiatan/ perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, AD dan ART serta GBHO UKMF FOSSI FH Unila, maka Ketua dan/atau Wakil Ketua dapat diganti;
Meninggalkan tugas dan/atau wilayah Bandar Lampung selama sekurang-kurangnya 2x7 hari selama masa efektif akademik tanpa mengangkat pejabat sementara, maka ketua dan/atau wakil ketua dapat diganti;
Membuat keputusan stra tegis secara sepihak tanpa melakukan mekanisme pengambilan keputusan, maka ketua dan/atau wakil ketua dapat diganti kecuali dapat mempertanggungjawabkannya.

Pasal 12
MEKANISME RESHUFLE DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS SERTA PENGGATNTIAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA

Reshufle pengurus dapat dilakukan oleh ketua dan/atau wakil ketua atas pertimbangan Dewan Pembina;
Pemberhentian pengurus dilaksanakan oleh ketua dan/atau wakil ketua atas pertimbangan Dewan Pembina secara lisan/tulisan minimal 3 (tiga) kali dalam satu bulan setelah pengurus tersebut mendapat teguran;
Penggantian ketua dan/atau wakil ketua dilaksanakan pada MIF FH Unila, yang dihadiri lebih dari 1/2 pengurus dan seluruh anggota Dewan Pembina.

BAB IV
PERMUSYAWARAHAN

Pasal 13
MUSYAWARAH UMUM FOSSI FH UNILA

Musyawarah Umum FOSSI FH Unila yang selanjutnya disingkat MUF FH Unila adalah wahana permusyawarahan tertinggi untuk mencapai mufakat di UKMF FOSSI FH Unila;
Peserta MUF FH Unila terdiri dari anggota UKMF FOSSI FH Unila dan undangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan khusus;
Kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila bertanggung jawab dalam pelaksanaan MUF FH Unila;
Peserta MUF selanjutnya disebut sebagai anggota MUF FH Unila.

Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG MUF FH UNILA

Menetapkan tata tertib dan agenda acara MUF FH Unila;
Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila;
Merubah dan menetapkan AD dan ART serta GBHPK UKMF FOSSI FH Unila;
Menetapkan rekomendasi hasil MUF FH Unila;
Menetapkan tata tertib pemilihan dan riteria Dewan Pembina, ketua dan wakil ketua UKMF FOSSI FH Unila;
Memilih dan menetapkan pimpinan MUF FH Unila
Memilih dan melantik Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila;
Memilih dan melantik ketua dan wakil ketua UKMF FOSSI FH Unila;

Pasal 15
MKANISME PEMLIHAN KETUA,WAKIL KETUA,SERTA DEWAN PEMBIMNA PADA MUF FH UNILA

1. Satu bulan sebelum pelaksanaan MUF FH Unila,dibentuk tim penjaring yang bertugas menjaring nama - nama calon ketua dan wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina dari para anggota.
2. Tim penjaring memeriksa kelengkapan berkas - berkas administrasipara calon ketua dan wakil ketua serta para calon anggota Dewan Pembina.
3. Nama - nama calon Ketu dan Wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina yang telah lolos seleksi berkas administratif kemudian diserahkan ke Tim Formatur.
4 .Setelah nama - nama calon ketua dan Wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina di verifikasi oleh Tim Formatur kemudian nama - nama yang lolos verifikasi tersebut segera diumumkan oleh Tim Formatur.
5. Para calon Ketua dan Wakil Ketua yang lolos verifikasi ,menyampaikan Visi Misi dalam MUF FH Unila.
6 a.Sebelum pemilihan anggota Dewan Pembina
dilaksanakan,calon anggota Dewan Pembina diminta untuk
keluar dan diadakan pemilihan oleh peserta MUF.
.Setelah pemaparan Visi Misi calon Ketua dan Wakil Ketua selesai,para calon Ketua dan Wakil Ketua diminta keluar untuk diadakan pemilihan oleh peserta MUF c.Pemilihan anggota Dewan Pembinaserta Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan secara terpisah dengan pemilihan anggota Dewan Pembina terlebih dahulu.
7. Pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua serta calon anggota Dewan Pembina dilaksanakan secara musyawarahmufakat oleh peserta MUF.
8. Apabila dalam musyawarah mufakat tersebut tidak ada kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan melalui suara terbanyak.
9. sPelantikan Ketua dan Wakil Ketua serta Dewan Pembina terpilih dilaksanakan setelah pemilihan selesai oleh Pimpinan Musyawarah.

PASAL 16
TIM PENJARING DAN TIM FORMATUR

1. Berdasarkan tugas dan wewenang,Ketua memilih Tim Penjaring yang akan bekerja sebelum MUF dilaksanakan,dengan peryimbangan Dewan Pembina.
2. Berdasarkan tugas dan wewenang,Dewan Pembinasecara otomatismenjadi Tim Formatur yang bekerja sebelum MUF dilaksanakan.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut akan d atur oleh keputusan ketua.

Pasal 18
MUSYAWARAH ISTIMEWA FOSSI FH UNILA

Musyawarah Istimewa FOSSI FH Unila selanjutnya disingkat MIF FH Unila dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban ketua dan/atau wakil ketua dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD dan ART serta GBHO UKMF FOSSI FH Unila sebelum masa jabatannya berakhir;
MIF FH Unila dapat menunjuk dan menetapkan ketua dan/atau wakil ketua pengganti sampai periode kepengurusan berakhir;
MIF FH Unila berhak untuk membubarkan UKMF FOSSI FH Unila atas rekomendasi dari seluruh Badan Kelengkapan dan pengurus UKMF FOSSI FH Unila;
MIF FH Unila berwenang melakukan perubahan terhadap AD dan ART serta GBHO UKMF FOSSI FH Unila.

Pasal 19
PENYELENGGARAAN MIF FH UNILA

MIF FH Unila dilaksanakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 kepengurusan dan atas pertimbangan Dewan Pembina;
Mekanisme penyelenggaraan MIF FH Unila diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 20
MUSYAWARAH LAINNYA

Musyawarah Dewan Pembina yang selanjutnya disingkat MDP adalah :
a. Musyawarah yang dihadiri oleh Dewan Pembina;
b. Diadakan minimal 1 kali dalam 2 pekan;
c. Bila dianggap perlu dapat menghadirkan salah satu, sebagian atau seluruh pimpinan;
Musyawarah Pleno pengurus yang selanjutnya disingkat MPP adalah :
a. Muayawarah yang dihadiri oleh pengurus UKMF FOSSI FH Unila guna menetapkan kebijakan serta membahas permasalahan strategis yang bersifat umum;
b. Membentuk badan pekerja yang akan mempersiap-kan segala sesuatu ketentuan dan peraturan MUF FH Unila;
c. Diadakan minimal tiga bulan sekali dan/atau satu bulan sebelum MUF FH Unila.
Musyawarah Pimpinan selanjutnya disingkat Muspim adalah:
Musyawarah yang dihadiri oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan-kebijakan pimpinan
Jika dipandang perlu dapat menghadirkan Dewan Pembina;
Diadakan minimal satu bulan sekali.
Musyawarah Kerja yang selanjutnya disingkat MK adalah:
Musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus guna membahas pembuatan dan evalusi pelaksanaan program kerja;
MK diadakan dalam waktu yang bersifat tentatif.
Musyawarah departemen yang selanjutnya disebut MD adalah:
Musyawarah yang diselenggarakan departemen yang dihadiri oleh kepala departemen, sekretaris departemen dan anggota divisi departemen;
Jika dianggap perlu dapat menghadirkan pimpinan, ketua/wakil ketua, maupun Dewan Pembina;
MD membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan departemen masing-masing;
Diadakan minimal satu kali dalam satu pekan
Musyawarah Biro BBQ yang selanjutnya disebut MB3Q adalah :
d. Musyawrah yang diselenggarakan Biro BBQ yang dihadiri oleh Kepala Biro BBQ Ikhwan, Sekretaris Biro BBQ Akhwat, dan anggota Biro BBQ
e. Musyawarah yang dilakukan oleh Biro BBQ guna membahas dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Biro BBQ;
f. Jika dianggap perlu dapat menghadirkan Dewan Pembina, Departemen Pengkaderan dan/atau para tutor BBQ
g. MB3Q diadakan minimal 1 pekan sekali
Musyawarah Biro Usaha Mandiri yang selanjutnya disebut MBUM adalah :
Musyawarah yang diselenggarakan Biro Usaha Mandiri yang dihadiri oleh Direktur BUM, Sekretaris BUM, dan anggota BUM;
Musyawarah yang dilaksanakan oleh Biro Usaha Mandiri guna membahas dan memecehkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Biro Usaha Mandiri;
Jika dipandang perlu dapat menghadirkan Ketua dan Bendahara;
MBUM dilaksanakan minimal dua pekan sekali.
BAB V
KEUANGAN

Pasal 21

1. Keuangan UKMF FOSSI FH Unila berasal dari :
a. Dana Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unila;
b. Dana hasil kerjasama UKMF FOSSI FH Unila dengan instansi lain yang halal dan thoyib;
c. Sumbangan-sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan UKMF FOSSI FH Unila;
d. Dana hasil mandiri yang dikelola oleh Biro Usaha Mandiri UKMF FOSSI FH Unila.
2. Segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar dikelola oleh bendahara dan staf keuangan UKMF FOSSI FH Unila yang disosialisasikan dalam MusPim dan dipertanggung-jawabkan pada MUF FH Unila.
3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha mandiri baik yang menyangkut keuntungan dan kerugian dikelola oleh BUM FOSSI FH Unila yang disosialisasikan dalam MusPim dan dipertanggungjawabkan pada MUF FH Unila.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan dimuat dalam ketentuan khusus selama tidak bertentangan dengan AD dan ART UKMF FOSSI FH Unila.




BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 23

Ketentuan diatur dalam pasal 15, 16. dan 17 ART ini mulai berlaku pada penyelaenggaraan MUF FH Unila tahun 2007.

BAB VIIi
PENGESAHAN

Pasal 24

1. Pengesahan ART FOSSI FH Unila ini dilakukan pada MUF FH Unila pada tanggal 23 Rabiul Awal 1427 H/21 Mei 2006.
2. ART ini berlaku seja tanggal ditetapkan hingga dibentuk ART baru.

ART (part2)

Pasal 4
HILANG KEANGGOTAAN
2. Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Pembina hilang keanggotaan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
b. Ketua dan Wakil Ketua mempunyai kewajiban:
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
2 Pengurus hilang keanggotan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
Diberhentikan oleh Ketua atas rekomendasi pimpinan dengan pertimbangan oleh Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan mendapat persetujuan Ketua dan pertimbangan Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila
3 Anggota hilang keanggotan jika :
a . Anggota Biasa kehilangan keanggotaan jika:
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Pindah atau dikeluarkan dari FH Unila
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan mendapat persetujuan Ketua dan pertimbangan Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila
b . Anggota Luar Biasa kehilangan keanggotaan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Tidak mengikuti Follow Up BBQ
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan kepada Ketua
c. Anggota Kehormatan kehilangan keanggotaan jika :
Keluar dari dien al Islam
Meninggal dunia
Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan mendapat persetujuan Ketua dan pertimbangan Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila

Pasal 5
SANKSI-SANKSI

Setiap anggota dikenakan sanksi organisasi bila melanggar AD dan ART dan/atau peraturan yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila.
Mekanisme penjatuhan dan bentuk sanksi organisasi adalah sebagai berikut :
a. Teguran secara lisan oleh pimpinannya
b. Teguran tulisan oleh Ketua UKMF FOSSI FH Unila
c. Direkomendasikan oleh pimpinan untuk diberhentikan dari keanggotaan UKMF FOSSI FH Unila, disertai dengan menghilangkan hal-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota UKMF FOSSI FH Unila sementara waktu hingga keluar keputusan Ketua melalui Musyawarah Pimpinan dengan pertimbangan Dewan Pembina;
d. Masing-masing tahapan di atas dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) pekan.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6
BADAN KELENGKAPAN
Badan Kelengkapan UKMF FH Unila, terdiri dari :
3. Dewan Pembina
4. Seorang Ketua
5. Seorang Wakil Ketua





Pasal 7
PENGURUS

1. Pengurus UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Seorang Sekretaris Umum;
Seorang Bendahara;
Tiga orang Kepala Departemen :
Departemen Kaderisasi
- Divisi Studi Keorganisasian
- Divisi Rekruitmen
Departemen Kajian dan Studi Islam
- Divisi Kajian dan PHBI
- Divisi Muslimah
Departemen Media Informasi dan Seni
- Divisi Penerbitan
- Divisi Seni
Tiga orang Sekretaris Departemen
Dua orang kepala Biro
Dua orang sekretaris Biro
- Divisi Pemasaran dan Pengadaan Barang
- Divisi Dana dan Usaha
Staf Kesekretariatan, Perpustakaan dan Takmir Musholla
Staf Keuangan
Biro BBQ
- Divisi Tutorial
- Divisi Kegiatan Penunjang
- Divisi Administrasi dan Rumah Tangga
Pimpinan, terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris Umum;
d. Bendahara;
e. Kepala Departemen;
f. Sekretaris Departemen;
g. Kepala Biro BBQ Ikhwan;
h. Sekretarisr Biro BBQ;
i. Kepala BUM.
j. Sekretaris BUM
Kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila diketahui oleh Dekanat Fakultas Hukum Unila.
Pasal 8
RANGKAP JABATAN

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum UKMF FOSSI FH Unila tidak dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris umum dan bendahara umum) pada organisasi lain baik di dalam dan/atau di luar lingkungan Unila pada periode yang sama.
Pengurus UKMF FOSSI FH Unila selain: ketua, wakil ketua, sekretaris umum dan bendahara umum dapat merangkap jabatan pada organisasi kemahasiswaan lain di lingkup Unila dan harus menyesuaikan tindakan dengan AD dan ART UKMF FOSSI FH Unila serta ketentuan lainnya.

Pasal 9
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang badan kelengkapan dan pengurus dibuat agar badan kelengkapan dan pengurus mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
Dewan Pembina
Tugas dan wewenang :
Memberikan pertimbangan pada kepengurusan bila diperlukan;
Bertanggung jawab pada pembinaan mahasiswa muslim di Fakultas Hukum Unila;
Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan BBQ di Fakultas Hukum Unila;
Menjadi tim Formatur
Ketua
Tugas :
Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi yang dilaksanakan tiap-tiap depertemen, staf dan biro, baik ke dalam maupun keluar organisasi;
Memimpin dan mengkoordinasikan semua Departemen, Biro, dan Staf bersama-sama dengan presidium menentukan kebijakan organisasi;
Bersama-sama dengan pimpinan menentukan kebijakan - kebijakan organisasi dengan pertimbangan Dewan Pembina;
Seorang Ketua dapat mengambil keputusan yang mendesak tanpa persetujuan pimpinan;
Mengeluarkan surat mandat dan surat keputusan;
Bersama dengan bendahara menentukan kebijakan keuangan organisasi;
Mengeluarkan surat mandat dan surat keputusan;
Mewakili organisasi dalam hubungan keluar organisasi;
Bersama dengan pimpinan yang lain mengarahkan, mengawasi dan menjaga hubungan serta kinerja pengurus menuju budaya tertib organisasi;
Membentuk tim penjaring
Wewenang :
Meminta laporan kegiatan dari tiap-tiap Departemen dan Biro;
Menyetujui atau menolak kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan GBHO, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh tiap departemen,
Melakukan pemberhentian dan reshuffle pengurus dengan pertimbangan Dewan Pembina.
Wakil Ketua
tugas dan wewenang :
Membantu Ketua dalam memimpin dan mengkoordinasikan semua departemen, staf dan biro serta bersama pimpinan menentukan kebijakan organisasi;
Mengkoordinir hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas pengurus muslimah.
Sekretaris Umum
Tugas dan Wewenang :
Mewakili ketua dalam menjalankan tugas jika ketua berhalangan;
Membantu ketua dan wakil ketua dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan organisasi;
Membantu ketua dalam mengkoordinir dan mengawasi aktivitas organisasi;
Bertanggungjawab terhadap administrasi organisasi;
Mengkoordinir tugas-tugas kesekretariatan dan pengelolaan perpustakaan dibantu oleh staf kesekretariatan dan perpustakaan;
Membantu ketua menyusun laporan pertanggung jawaban di akhir kepengurusan.

5. Bendahara:
Tugas dan wewenang :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuang-an baik ke dalam maupun keluar organisasi;
Bersama dengan ketua menentukan kebijakan keuangan organisasi
Bersama dengan staff memngelola keuangan UPTM FOSSI FH Unila;
Berkoordinasi dengan Biro Usaha Mandiri mengupayakan dana usaha mandiri.

6. Kepala Departemen
Tugas dan Wewenang :
a. Bersama-sama dengan Sekretaris Departemen dan seluruh anggota depertemen menyusun rencana program kerja untuk 1 (satu) tahun periode kepengurusan;
b. Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas setiap pelaksanaan program departemen masing-masing;
c. Menunjuk Pejabat sementara dalam melaksanakan tugasnya jika dianggap perlu atas pertimbangan Ketua.
7. Sekretsris Departemen
Tugas dan Wewenang :
Membantu Kepala departemen dalam mengkoordinir departemennya;
Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksana-an program kerja dan administrasi departemen.

8. Anggota Divisi
Tugas :
Anggota Divisi Departemen :
- Membantu Kepala Departemen dan Sekretaris Departemen dalam menjalankan program kerja
- Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan program kerja biro
Anggota Divisi Biro BBQ :
- Membantu kepalar Biro BBQ dalam menjalankan program kerja;
- Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan program kerja biro.
Anggota Divisi BUM :
- Membantu kepala BUM dalam menjalankan program kerja;
- Turut mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan program kerja biro.

9. Biro BBQ
Tugas dan Wewenang :
Merencanakan dan merumuskan Program kerja yang berkaitan dengan BBQ;
Menyelenggarakan progran BBQ di Fakultas Hukum Unila
Berkoordinasi dengan dosen PAI, Dewan Pembina UKMF FOSSI FH Unila, dan Biro BBQ Universitas dan Departemen Pengkaderan UKMF FOSSI FH Unila dalam pelaksanaan BBQ.
10. Biro Usaha Mandiri
Tugas dan Wewenang :
Merencanakan dan merumuskan program kerja yang berkaitan dengan BUM;
Menyelenggarakan dan mengelola usaha mandiri serta mengoptimalkan peluang usaha bersama UKMF FOSSI FH Unila;
Mengatur bagi hasil usaha mandiri dengan FOSSI FH Unila;
Mengadakan kerjasama dengan pihak lain yang halal dan thoyib;
Mengkoordinasikan kegiatan BUM dengan bendahara;
Membuat laporan neraca laba rugi pada ketua cq. Bendahara 1 semester sekali;
Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja BUM.

11. Staf Kesekretariatan dan Perpustakaan
Tugas dan Wewenang :
Membantu Sekretaris Umum atas pelaksanaan program kerja;
Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
Memelihara dan mengelola ruang serta fasilitas kesekretariatan UKMF FOSSI FH Unila;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan perkembangan perpustakaan UKMF FOSSI FH Unila.
Mengarsipkan dokumen dan memelihara alat-alat serta hasil-hasil kegiatan UKMF FOSSI FH Unila

12. Staf Keuangan
Tugas dan Wewenang :
Membantu bendahara dalam mengelola keuangan UKMF FOSSI FH Unila;
Mewakili dan menggantikan fungsi bendahara apabila berhalangan.

ART (part1)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Badan Kelengkapan adalah hasil distribusi wewenang, tugas pokok dan fungsi UKMF FOSSI FH Unila dalam Musyawarah Umum FOSSI FH Unila,yang terdiri dari :
a. Dewan Pembina, yaitu badan kelengkapan organisasi yang dipilih dan diangkat oleh MUF FH Unila sebagai pembina organisasi;
b. Ketua dan Wakil Ketua, yaitu badan kelengkapan organisasi yang dipilih dan diangkat oleh MUF FH Unila sebagai penggerak organisasi.
Pengurus adalah perangkat pelaksana organisasi yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua dan Wakil Ketua.
Anggota :
c. Anggota Biasa terdiri dari :
Mahasiswa FH Unila yang mendaftarkan diri dan memenuhi persuaratan UKMF FOSSI FH Unila yang selanjutnya disebut Mujahid Muda FOSSI (MMF);
Mantan Pengurus dan Badan Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila yang masih berstatus mahasiswa;
d. Anggota Luar Biasa adalah mantan Pengurus dan Badan Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila yang telah lulus;
e. Anggota Kehormatan adalah setiap pribadi muslim yang telah berjasa pada UKMF FOSSI FH Unila, yang ditetapkan dengan surat keputusan


Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA

Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Pembina mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi;
Hak berpartisipasi dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila.
b. Ketua dan Wakil Ketua mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara dalam setiap forum UKMF FOSSI FH Unila;
Hak memilih dan hak dipilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi;
Hak mewakili keluar organisasi.
Pengurus mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak memilih dan hak dipilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi untuk kepentingan organisasi;
Hak Anggota :
c. Anggota Biasa mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak memilih dan hak dipilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak menggunakan fasilitas UKMF FOSSI FH Unila dengan seizin Ketua UKMF FOSSI FH Unila untuk kepentingan organisasi;
d. Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara;
Hak memilih dalam kepengurusan;
Hak menerima pembinaan;
Hak berpartisipasi dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila;
e. Anggota Kehormatan mempunyai hak :
Memberikan saran dan pendapat serta berpartisipasi dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila.


Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Pembina mempunyai kewajiban:
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ;
Melakukan pembinaan terhadap UKMF FOSSI FH Unila

Ketua dan Wakil Ketua mempunyai kewajiban:
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi AD dan ART serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Berperan aktif dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ
Pengurus mempunyai kewajiban :
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi AD dan ART serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Ikut serta dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila;
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ
Kewajiban Anggota :
c. Anggota Biasa mempunyai kewajiban:
Menjaga nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila;
Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi AD dan ART serta semua ketentuan lain yang berlaku di UKMF FOSSI FH Unila;
Berperan aktif dalam kegiatan UKMF FOSSI FH Unila;
Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi untuk kepentingan UKMF FOSSI FH Unila;
Mengikuti Follow Up BBQ
d. Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
Membantu dan memelihara nama baik dan
kehormatan UKMF FOSSI FH Unila
e. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban:
Memelihara nama baik dan kehormatan UKMF FOSSI FH Unila.

AD/ART (part2)

BAB IV
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 10
GAMBAR LAMBANG

Pasal 11
BENTUK DAN WARNA

Lambang UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Warna dasa berwarna putih;
Bingkai persegi lima berwarna hitam;
Tulisan FORUM SILATURRAHIM DAN STUDI ISLAM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG berwarna biru di dalam bingkai lingkaran berwarna hiam;
Dua buah bulan bintang berwarna emas;
Pondasi berundak enam berwarna hitam beserta bayangannya;
Timbangan berwarna hitam;
Tulisan Al-Qur’anul Karim dengan kaidah bahasa Arab berwarna merah dalam lingkaran berwarna hitam


Pasal 12
MAKNA

Bingkai bersegi lima melambangkan rukun Islam sebagai dasar ruhiyah;
Lingkaran melambangkan dakwah islam yang menyeluruh;
Timbangan berwarna hitam melambangkan keadilan;
Pondasi berundak enam beserta bayangannya melambangkan rukun iman sebagai dasar aqidah;
Tulisan Al-Qur’anul Karim melambangkan pedoman organisasi;
Tulisan FORUM SILATURRAHIM DAN STUDI ISLAM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG melambangkan nama organisasi;
Warna dasar putih melambangkan kesucian niat dan tujuan;
Warna hitam melambangkan ketegasan dan kepastian;
Warna biru melambangkan keluasan cakrawala berpikir;
Warna merah melambangkan keberanian;
Warna emas melambangkan kejayaan Islam;

BAB V
BENDERA ORGANISASI

PASAL 13
Warna bendera

Bendera UKMF FOSSI FH Unila berwarna merah

Pasal 14
BENTuk dan Ukuran bendera
ukuran bendera UKMF FOSSI FH UNILA memiliki:
1. Ukuran bendera UKMF FOSSI memiliki panjang dan lebar yaitu 3 : 2
2. Bentuk ukuran bendera adalah persegi panjang
Pasal 15
Letak lambang
lambang UKMF FOSSI FH unila terletak tepat ditengah.

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN SASARAN

Pasal 16
KEANGGOTAAN

UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Badan Kelengkapan :
a. Dewan Pembina
b. Ketua dan Wakil Ketua
Pengurus;
Anggota :
c. Anggota Biasa;
d. Anggota Luar Biasa;
e. Anggota Kehormatan.

Pasal 17
SASARAN

Sasaran UKMF FOSSI FH Unila adalah civitas akademika FH Unila.

BAB VII
KELENGKAPAN

Pasal 18

Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
Musyawarah Umum UKMF FOSSI FH Unila yang selanjutnya disingkat MUF FH Unila.
Musyawarah Istimewa UKMF FOSSI FH Unila yang selanjutnya disingkat MIF FH Unila.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKMF FOSSI FH Unila yang merupakan aturan dasar kelembagaan UKMF FOSSI FH Unila.
Garis-garis Besar Haluan Program Kerja yang selanjutnya disingkat GBHO, merupakan dasar gerak dan arah bagi badan kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila.
Adanya renstra (Rencana dan Strategi)

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 19

Kedaulatan tertinggi UKMF FOSSI FH Unila terletak pada Musyawarah Umum FOSSI FH Unila.
Badan Kelengkapan UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Ketua dan Wakil Ketua

Pasal 20

Kepemimpinan tertinggi UKMF FOSSI FH Unila dipegang oleh Ketua.

Pasal 21

UKMF FOSSI FH Unila mempunyai garis hubungan koordinasi dengan UKMU BIROHMAH.


Pasal 22
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Kepengurusan UKMF FOSSI FH Unila terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris Umum;
Bendahara;
Kepala Departemen;
Sekretaris Departemen;
Biro BBQ;
Biro Usaha Mandiri;
Kepala divisi;
Staf;
Biro Kesekretariatan dan Kepustakaan


Pasal 23
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS

Ketua dan Wakil Ketua UKMF FOSSI FH Unila dipilih melalui Musyawarah Umum FOSSI FH Unila.
Sekretaris Umum, Bendahara, dan Pengurus ditunjuk oleh Ketua dan wakil ketua dengan pertimbangan Dewan Pembina.
Biro BBQ adalah badan semi otonom, ditunjuk oleh Ketua dan Wakil Ketua yang mempunyai koordinasi dengan dosen PAI FH Unila, Dewan Pembina, Biro BBQ Universitas, dan dengan Departemen Pengkaderan.
Biro Usaha Mandiri adalah badan semi otonom, ditunjuk oleh Ketua dan Wakil Ketua serta mempunyai koordinasi dengan Bendahara.
Pengurus UKMF FOSSI FH Unila menduduki jabatan selama satu tahun periode kepengurusan terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali.
Tata tertib pemilihan dan pengukuhan pengurus UKMF FOSSI FH Unila diatur dalam ketentuan khusus.
Dalam keadaan tertentu Ketua dan Wakil Ketua dapat melakukan reshuffle pengurus UKMF FOSSI FH Unila dengan pertimbangan Dewan Pembina.
BAB IX
SARANA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 24

Instansi pengambilan keputusan terdiri dari :
Musyawarah Umum FOSSI FH Unila;
Musyawarah Istimewa FOSSI FH Unila;
Musyawarah Dewan Pembina;
Musyawarah Pleno Pengurus;
Musyawarah Pimpinan;
Musyawarah Kerja;
Musyawarah Departemen;
Musyawarah Biro.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini selanjutnya akan diatur dalam ART UKMF FOSSI FH Unila dan/atau aturan ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD UKMF FOSSI FH Unila.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 26

Anggaran Dasar ini disahkan di Unila
AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dibentuk Anggaran Dasar baru.

AD/ART (part1)

ANGGARAN DASAR
UKMF FOSSI FH UNILA

MUKADIMAH

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Bahwa sesungguhnya mahasiswa muslim merupakan komunitas integral mayarakat yang harus sadar akan tanggung jawabnya kepada Allah SWT. Sebagai umat terbaik yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia, tanggung jawab itu dilaksanakan dan diiringi oleh perbuatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar kepada sesama manusia, sehingga fungsi mahasiswa sebagai agen peubah selalu melekat dalam diri setiap mahasiswa muslim.

Dengan dilandasi oleh keimanan kepada Allah SWT, Malaikat-malaikat Allah SWT, Rasul-rasul Allah SWT, Kitab-kitab Allah SWT, Hari Akhir serta Qodlo dan Qodar, Mahasiswa Muslim Fakultas Hukum Universitas Lampung bertekad menyiapkan dan membina dirinya untuk darma baktinya. Hal itu dapat dilakukan melalui pembentukan jati diri yang memiliki pengetahuan dan keterampilan akademis , berakhlaqul karimah serta sikap mandiri yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

Menyadari bahwa semua tersebut hanya dapat dicapai dengan taufik dan hidayah dari Allah SWT serta dengan usaha yang teratur dan terencana, oleh karena itu kami Mahasiswa Muslim Fakultas Hukum Universitas Lampung menghimpun diri dalam Forum Silaturrahim dan Studi Islam yang digerakkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Forum Silaturrahim dan Studi Islam Fakultas Hukum Universitas Lampung yang selanjunya disingkat FOSSI FH Unila.


Pasal 2
WAKTU

FOSSI FH Unila didirikan di Bandar Lampung pada tanggal 25 Oktober 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

FOSSI FH Unila berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN STATUS

Pasal 4
ASAS

FOSSI FH Unila berasaskan Islam.

Pasal 5
SIFAT

FOSSI FH Unila bersifat :
Teguh memegang ajaran Islam;
Dakwah;
Sebagai wadah berhimpun mahasiswa muslim FH Unila yang bersifat non-struktural di dalam birokrat fakultas;
Terbuka untuk setiap mahasiswa muslim di FH Unila;
Mengutamakan persaudaraan antar sesama mahasiwa muslim dan toleransi dengan mahasiswa non muslim di lingkungan Fakultas Hukum Unila.

Pasal 6
STATUS

FOSSI FH Unila adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) muslim di tingkat fakultas.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 7
TUJUAN

Tercapainya pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di civitas akademika FH Unila khususnya dan Unila pada umumnya.
Terbentuknya Insan Akademis yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang memiliki kemandirian, pengetahuan dan keterampilan baik di bidang akademis maupun keorganisasian serta bertanggung jawab kepada Allah SWT.
Mempererat Ukhuwah Islamiyah bagi civitas akademika FH Unila pada khususnya dan mahasiswa Unila pada umumnya.

Pasal 8
FUNGSI

Sebagai wadah aktivitas dakwah, komunikasi, koordinasi dan informasi serta media belajar bagi mahasiswa muslim di FH Unila khususnya dan mahasiswa muslim Unila pada umumnya.
Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang bernafaskan Islam dan keilmuan yang diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan Islam dan keilmuan.

Pasal 9
PERANAN

UKMF FOSSI FH Unila bergerak dalam upaya:
Melaksanakan Amar Ma’ruf nahi Munkar di lingkung-an FH Unila khususnya dan Unila umumnya;
Mempersiapkan generasi muda yang beriman, dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki intelektualitas yang tinggi;
Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ke-Islaman dan kegiatan keilmuan.

KENALKAN

Assalamualaikum Wr,Wb.....

Kepada saudaraku semua.... ini ada blog baru khusus tentang kegiatan alumni fossi fh unila.
silahkan untuk kasih komentar. O ya, yang kelola blog ini Anggi Aribowo (0312011079)
Kalo masih inget jabatannya dulu
sekum FOSSI FH Unila 04-05, trus
Ketua FOSSI FH Unila 05-06, trus
sekarang jadi DePe FOSSI FH Unila 06-07,
ntar lagi kelar amanahnya,
Doain sukses amanahnya yaa

Wassalamualaikum

Template by:
Free Blog Templates